Tak terasa lima tahun sudah berlalu dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saya sudah hampir habis. Maka sebagai warga negara yang baik, saya harus segera melakukan perpanjangan syarat mengemudi ini. Apalagi sekarang ada aturan baru, jika SIM mati, walau sehari, tidak bisa diperpanjang lagi dan harus buat baru.
Dari pada ribet membuat baru, mending segera saya perpanjang. Selain lebih mahal, membuat SIM baru di Jakarta relatif sulit. Pengalaman teman dan sodara, sudah puluhan tahun mengemudi dan memiliki SIM, hanya karena telat memperpanjang harus bikin baru dan gak lulus-lulus. Padahal skill dan pengetahuan lalu lintasnya baik. Ya ini sudah rahasia umum lah.
Untuk menghindari hal itu saya perpanjang SIM saya lebih cepat. SIM saya baru mati Juli nanti, tapi itu masih dalam suasana lebaran, jadi takut gak sempat memperpanjang. Kebetulan aturannya juga memperbolehkan kita memperpanjang dua minggu sebelum masa berlaku habis.
Masalahnya, SIM saya Jawa Timur, sementara sekarang Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya Jakarta. Setahu saya untuk proses begini harus cabut berkas dulu di Jatim dan mengurus mutasi ke pusat SIM di Daan Mogot. Saya sempat kontak orang tua untuk memintakan mutasi, tapi belum sempat juga.
Sampai akhirnya saya iseng googling dan menemukan berita tentang SIM Online. Awalnya saya kira ini layanan mengurus SIM secara online, seperti mengurus pasport. Ternyata bukan, SIM Online maksudnya sekarang database SIM sudah terkoneksi secara online se-Indonesia. Jadi kita bisa mengurus SIM di mana saja. Mirip sistem pasport, bedanya kalau pasport bisa isi data atau daftar online, SIM gak bisa, harus manual.
Tapi ini tetap sangat membantu saya. Sebab saya tidak perlu lagi melakukan mutasi seperti sistem lama yang cukup melelahkan itu. Saya tinggal datang ke tempat pelayanan SIM terdekat saja.
Akhirnya saya memilih ke layanan SIM keliling di depan TMP Kalibata, yang relatif dekat dengan rumah saya. Bangun pagi, foto kopi, berangkat. Eh, sampai sana tidak ada, cuma ada layanan STNK Keliling. Tanya-tanya orang di sana, katanya SIM keliling gak ada hari itu, dan disarankan ke Samsat Jakarta Timur.
Lanjut meluncur ke Samsat Jaktim, yang gak begitu jauh juga dari TMP Kalibata. Sampai sana, parkir dan cari-cari lokasi layanan SIM. Sempat muter-muter. Ternyata lokasinya sebelahnya gedung Samsat yang melayani pajak/STNK, harus keluar dulu, karena dipisah.
Sampai sana tanya petugas, ibu-ibu (tapi bukan Polwan, PNS Polri), disuruh tes kesehatan ke belakang. Lalu ke belakang. Sempat tanya seorang bapak-bapak Polisi di mana tempat tes kesehatannya. Eh, malah ditanya sama dia:
“SIMnya udah mati atau masih hidup?”
“Masih hidup pak,” jawab saya.
“Mau urus SIMnya yang langsung foto, atau urus sendiri?”
Saya jawab saja saya mau urus sendiri, dan dia menunjukkan tempat tes kesehatan. Belakangan saya tanya orang di sana yang “langsung foto”, itu maksudnya dibantu Pak Polisi mengurus, jadi gak perlu repot antri isi formulir, dll. nanti langsung ke tempat foto dan SIM jadi. Yang begini sudah rahasia umum.
Di tempat tes kesehatan, ternyata tesnya cuma di suruh lihat angka warna-warni (tes buta warna) saja. Gak ada tes membaca jarak jauh yang dulu saya pernah jalani saat perpanjang sebelumnya di kampung sana. Lalu setelah tes buta warna, saya diminta membayar Rp25ribu. Ini sih tesnya cuma formalitas, atau ala-ala, kalau kata anak zaman sekarang.
Lanjut ke loket asuransi. Dulu perpanjang gak ada asuransi segala. Ternyata sekarang ada (atau hanya untuk Jakata?), namanya Asuransi Bhakti Bhayangkara. Dari namanya sepertinya ini asuransi punya Polri. Di STNK kan udah ada asuransi kecelakaan Jasa Raharja, kita juga udah ada BPJS dan asuransi swasta dari kantor, trus buat apa lagi ini yak? Em, bisa aja nih Pak Pol.
Tapi apa boleh buat. Ini syarat dan prosedur yang harus dilalui. Di sini kita ditarik bayaran Rp30ribu dan diminta fotokopi KTP. Kemudian dikasih kartu. Pas saya baca, ternyata dikit bener tanggungannya (mungkin sesuai premi): meninggal Rp2juta, cacat tetap maksimal Rp2juta, rumah sakit maksimal RP200ribu. Anggap aja amal hehe.
Kemudian ke lokat BRI, di sana kita bayar biaya SIM Rp75ribu. Ini biaya resmi untuk pembuatan SIM C. Setelah bayar kita ke loket pendaftaran dan dikasih formulir untuk diisi. Di sini kita diminta menyerahkan dua fotokopi KTP dan SIM, juga SIM lama asli. Usahakan fotokopi KTP dan SIMnya dipotong, kalau gak nanti kita disuruh Bu Polwan motong di sana. Kayak saya tadi hehe, lumayan memakan waktu. Setelah formulir diisi, kembali diserahkan ke Bu Polwan dan kita pindah ke ruang foto.
Di ruang foto tadi tidak begitu ramai, dan kurang dari 15 menit sudah dipanggil. Lalu difoto, sidik jempol kanan, tandatangan dan kurang dari 10 menit udah jadi SIM kita. Total waktu dari sampai Samsat dan SIM jadi kurang dari satu jam. Apakah karena tadi tidak begitu antri, atau di hari biasa juga seperti itu, saya tidak tahu. Yang jelas prosesnya tidak rumit dan relatif cepat.
Biayanya total kalau ngurus sendiri adalah Rp130ribu (biaya SIM+Asuransi+Kesehatan). Sementara kalau “langsung foto” alias dibantu Pak Polisi, kata orang di sana yang tadi make jasa itu: RP200ribu. Beda Rp70ribu. Kemana Rp70ribu itu? Mene ketehe hehehe.
Itulah pengalaman memperpanjang SIM Online lintas wilayah (Polda). Jadi di mana pun anda, daerah mana pun KTP anda, perpanjang saja SIM anda di Samsat atau layanan SIM terdekat. Tidak perlu repot mutasi lagi seperti dulu, karena sudah online databasenya.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda yang ingin memperpanjang SIM juga.