Twit “Rampok Century” Berujung Bui

Kamis sore, setelah mengikuti meeting sejak pagi saya rehat sambil lihat-lihat timeline twitter. Ternyata sore ini ada kabar heboh. Kabar heboh sore ini adalah mengenai @benhan alias Benny Handoko yang akhirnya ditahan karena kasus twitnya.

Penahanan @benhan, yang dikenal sebagai simpatisan Sri Mulyani, di cipinang sore itu membangkitkan kembali kasusnya dengan eks Politisi PKS yang sekarang masuk Golkar Misbakhun ( @misbakhun ). Kasus pencemaran nama baik @benhan vs @misbakhun ini memang sempat ramai di twitter, apalagi sejak dilaporkan ke polisi dengan laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, dan @benhan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Mei lalu.

@benhan sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sejak dikabarkan ditahan sore itu, twips pun ramai membahan soal @benhan ini.

Dalam pengamatan saya ada yang menarik mengenai hal ini. Jika biasanya kalau ada orang yang dicitrakan dizolimi atau dikriminalisasi akibat aktivitasnya di dunia maya, maka semua seolah mendukung dia, dalam kasus @benhan lain. Twips terbelah menjadi dua kubu. Sebagian membela @benhan dan menilai apa yang diterimanya berlebihan dan tidak layak, sementara kubu lainnya menilai dia layak dan sudah sepantasnya mendapat hal itu. Bahkan ada yang kalo di hal-hal lain di twitter mereka sekubu, soal @benhan ini mereka beda kubu atau beda pendapat.

Dua kubu ini selain dipicu karena ada yang memang kawannya @benhan dan @misbakhun, ada juga yang dipicu karena kurang informasi. Kurang informasi di sini yang saya maksud adalah; mereka tidak mengikuti kasus ini dari awal.

Makanya tak heran jika ada yang mengatakan: Kenapa gak di selesaikan secara baik-baik dulu? Atau yang mengatakan: ada baiknya kalian bedua ketemu dulu, bicara baik-baik. Padahal opsi-opsi itu sudah ada di #twitwar mereka dulu. Kurang informasi ini wajar karena kemarin saat kasus ini mengemuka lagi yang beredar itu cuma screenshoot twit @benhan yang menduduh @misbakhun : perampok bank century. Screenshoot ini banyak disebar untuk mengingatkan kasus tersebut.

Padahal kalau mau lengkap membaca dan memahami kasus itu seharusnya baca rangkuman #twitwar mereka. Saya kemudian menemukan di cripstory: http://chirpstory.com/li/37940 Saya lalu menshare link itu agar orang yang mau ikut komentar kasus ini mendapatkan info yang gamblang tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dari sumber pertama dan utuh.

Untuk pembaca blog saya, ini saya copikan rangkuman twit @benhan vs @misbakhun itu:

#twitwar awal: 7 Desember 2012

 

@benhan: Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup.

@benhan: Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi… Misbakhun kan termasuk yang ikut “ngerampok” Bank Century… Aya-aya wae…

@misbakhun: Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda? http://t.co/8nMp0yLJ

@benhan: @misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan?

@misbakhun: Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dr mana? RT @benhan@misbakhun ini Misbakhun yang mana ya? Yang terjerat kasus LC fiktif Century bukan?

@misbakhun: Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera.@benhan

@benhan: @misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

@misbakhun: Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda? RT @benhan@misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

@misbakhun: Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan. RT @benhan@misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

@misbakhun: Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya @TrioMacan2000 @AdhiYoel @benhan @SiBinokiYo @kusuma_putri99 @ikanterbang13

@benhan: @misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?

@misbakhun: Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti. @viccedasmir @benhan

@misbakhun: Soal isu suap P silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan

@misbakhun: Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1)perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah… Soal PK ntar @benhan

@benhan: @misbakhun 1. perampok bank century: vonis bersalah pidana di 3 pengadilan sebelum PK dikabulkan. Skrg keputusan PK MA diragukan sarat suap.

@misbakhun: Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup? @benhan

@misbakhun: Saya selalu sabar Mas.. Insya Allah. Kuncinya memang itu. RT @macday44@misbakhun sabar pak.. Orang sabar dikasihani Tuhan… 😀

@misbakhun: Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank.

@misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan : psl.263 KUHP Jo.55 KUHP turut serta memalsukan dokumen. Bukan soal perampokan bank.

@misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL

@misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.

@benhan: @misbakhun “merampok bank” adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = “perampokan”.

@misbakhun: Saya pengusaha Mas. Saya mendapat kredit dalam bentuk LC dari Century utk perusahaan saya. Pada tahun 2007. Dan saya bayar. @Anggit_MR

@misbakhun: Makanya saya hutang ke bank. Karena modal saya ada peluang bisnis yg dibiayai oleh perbankan. Semua ada buktinya. @HeisenbergR

@misbakhun: Saya tunggu kopdarnya. Ayooo..!!! RT @MDanialNafis: Om @benhan dan Cak@misbakhun bisa diksusi kopdar doong, biar … http://t.co/Xn7ZR9GQ

@benhan: @misbakhun @MDanialNafis maaf saya ga tertarik kopdar sama misbakhun. Bukan tipe saya… sekali lagi, maaf ya.

@misbakhun: Anda menulis kata; Misbakhun: perampok bank Century. Tanpa tanda petik. Artinya jelas tanpa ada maksud sebagai kiasan. JELASKAN!!! @benhan

@benhan: @misbakhun oh belum cukup jelas? Barusan saya jelaskan. Itu kata kiasan. Tanda kutip mungkin kelupaan. Terserah sih kalo belum puas.

@misbakhun: Sudah jelas di capture. ini bahwa tidak ada tanda petik. Jangan mengelak. Artinya bukan kiasan. @benhan http://t.co/EZKaZjwe

@benhan: Ok berdasarkan masukan dari @misbakhun: Seharusnya: Misbakhun “perampok” bank Century, bukan perampok. Harus pake tanda kutip katanya.

@misbakhun: Jawaban PENGECUT »RT @benhan: Ok berdasarkan masukan dari @misbakhun: Seharusnya: Misbakhun “perampok” bank … http://t.co/xMFQuUjI

@benhan: Kalo kata perampok (tanpa tanda kutip) mengindikasikan Misbakhun pake stocking di muka dan senjata api masuk bank, kalo “perampok” pake dasi

@benhan: Saya setuju dg @Misbakhun, ga mungkinlah Misbakhun pake stocking di muka dan senpi ke bank Century. Jadi lebih tepat kata: “perampok”. Ralat

@misbakhun: Seorang PENGECUT seperti @benhan hanya bisa bermain kata-kata. Membolak balik kata. Tanpa bisa membuktikan ucapannya. Pake rok saja ya Mas.

@benhan: @misbakhun lho PENGECUT-nya kok ga pake tanda kutip? Saya minta penjelasan anda.

@benhan: @misbakhun waduh, sekarang Anda berlagak jadi fashion consultant. Alih profesi dari “perampok”? Belum tentu saya cocok pake rok.

@misbakhun: Jadi lain kali kalo @benhan ngebacot di twitter jangan dipercaya. Ngomong tanpa bukti. Main kata2 bohong. Tipikal PENGECUT. Malu bercelana.

@misbakhun: Dengan tweet Anda soal kata merampok tsb. Jangan Anda pikir selesai dg merubahnya dg memberi tanda petik ya. Ingat itu @benhan !!!

@misbakhun: Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya “merampok” bank century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik.

@misbakhun: Sudah saya capture. Sulit lari. RT @GusYehia: pak @misbakhun jangan lupa dokumentasikan semua twit @benhan jangan sampai keburu dia hapus

@misbakhun: Akan dimulai dengan somasi tentunya. Ini urusan serius. RT @iiijul@benhan@misbakhun proses hukum. Bukan twitwar!

@misbakhun: Urusan Anda dg saya tidak ada urusan dg investigasi KY. Ini soal isi tweet Anda. Jangan lari dari persoalan. Fokus dan jawab. @benhan

@misbakhun: RT @hansdavidian: Kira2 @obsat bersedia gak fasilitasi tempat debat @benhan VS @misbakhun

@misbakhun: RT @hansdavidian: Gua mikir debat @benhan VS @misbakhun harus dimoderatori sama @grace_nat tweeps.

@misbakhun: Kalau fitnah dan hasut harus dilawan. RT @JFarabi@misbakhun– Innallaha ma’as-sabirin (sesungguhnya Allah beserta org2 yg sabar)

@benhan: @misbakhun eh sorry abis meeting. Ya terserah sih Anda mau anggap saya pengecut kek apa kek. Mari kita tunggu hasil investigasi KY ya.

@benhan: @ndorokakung @hansdavidian @obsat @misbakhun ini statement yang bagus. Menurut saya juga ga bakal laku jual. Kecuali buat hardcore haha.

@benhan: @misbakhun “merampok”: dinyatakan bersalah atas pemalsuan LC Bank Century di 3 pengadilan. Tentunya terkait kalo terbukti hakim PK disuap.

@benhan: Uh RT @meili__: Jadi yƍ pake rok itu pengecut? Mau ketemu mama saya? RT@misbakhun: Seorang PENGECUT seperti @benhan pake rok saja ya Mas.

@benhan: @misbakhun putusan PK MA kasus Misbakhun bermasalah. Banyak yg meragukan termasuk ICW. Maka skrg diinvestigasi oleh KY. Tentu terkait.

@misbakhun: Anda tidak perlu bawa-bawa urusan ICW meragukan PK. Anda jawab soal isi tweet Anda. Jelaskan.!!! Jangan lari dari persoalan..!!! @benhan

@misbakhun: Soal KY menginvestigasi putusan PK sudah jelas. Pengacara saya sudah bilang silahkan usut. Jawab soal isi tweet Anda dg jelas. @benhan

@misbakhun: Yes RT @DoktorPantun: Si @benhan ini hanya akan terus berkilah.Kalau tidak meminta maaf lebih baik diselesaikan secara hukum saja @misbakhun

@benhan: @misbakhun memang putusan PK MA membebaskan Misbakhun, tapi putusan itu skrg sedang dipertanyakan. Karena ada isu suap hakim MA yg terlibat

@benhan: @misbakhun dari td belum jelas? Dasarnya putusan bersalah 3 pengadilan: terbukti membuat LC fiktif untuk pencairan dana ilegal dari Century.

@benhan: @misbakhun jadi berdasarkan putusan 3 pengadilan sebelumnya, saya asosiasikan label “perampok” bank Century. Karena ikut alirkan dana ilegal

@benhan: @misbakhun Artidjo sebagai ketua Majelis PK: “menurut saya tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan (peninjauan kembali Misbakhun).”

@misbakhun: Buktikan soal aliran dana ilegal masuk ke saya. Proses di pengadilan sudah ada rekamannya semua. Cari kalau ada. Ayo buktikan…!!! @benhan

@benhan: @misbakhun halah… Pansus Century kerja 3 bulan aja ga bisa buktikan ada dana ilegal masuk SMI Boediono, masih teriak2 “rampok Century”.

@misbakhun: Putusan 3 pengadilan tidak ada urusannya dg urusan aliran uang. Soal dokumen akte kredit. Soal akta gadai. Psl 263 KUHP Jo. Psl 55. @benhan

@misbakhun: Soal PK dan pendapat hakim Artidjo apa urusannya dg isi tweet Anda? PK saya posisi dikabulkan. Fokus ke isi tweet Anda saja. @benhan

@misbakhun: Pansus DPR tdk pernah berbicara & membahas aliranuang ke Pak Boediono dan Bu SMI. Knp Anda jadi membahas itu. Fokus isi tweet Anda! @benhan

@misbakhun: Anda tadi bicara LC fiktif sekarang Anda bicara dokumen fiktif? Anda konsisten di mana? Biar jelas posisi pendapat Anda Bung @benhan !!!

@benhan: @misbakhun jadi sampeyan ikut bikin dokumen LC itu ga? Btw Franky kok ga ikut divonis bebas? Bukannya suka duka mestinya bareng2 tuh?

@benhan: @misbakhun dokumen fiktif dibuat untuk dapatkan LC, agar dana bisa ngalir. Tentu ada hubungannya. Kalo ga ada dokumen itu, uang bisa cair?

@benhan: @misbakhun suka-suka saya. Alergi sama anggota Pansus. Kan Anda anggotanya juga. Jadi uang bailout lari ke mana? Udah kerja 3 bulan kan?

@benhan: @misbakhun agar lebih jelas: pemalsuan dokumen utk dapatkan LC. Disingkat LC fiktif, keterbatasan 140 karakter bung. Jangan ributin yg remeh

@misbakhun: Itu dokumen dibuat oleh pihak legal dan notaris Bank. Tidak ada saya membuat dokumen. Urusan dirut dg saya sbg komisari beda. D@benhan

@misbakhun: Please… Bung @benhan tadi saat Anda bikin tweet dg gagah berani. Kenapa untuk menjawab pertanyaan saya Anda berbelit2 dan muter2..??

@benhan: @misbakhun lho katanya saya pengecut, kok sekarang jadi gagah berani? Yang mana yang betul? Btw hampir semua twit Anda saya jawab kok.

@benhan: Tidak tertarik melakukan persidangan di twitter. Udah cukup 1 JLC. Hanya melayani yang bersangkutan yang tersinggung. Maaf buat yang lainnya

@misbakhun: Supaya orang jg punya tanggung jawab dg apa yg dia katakan di twitter Bung@adammuhammad . Makanya saya minta @benhan menjelaskan tweetnya.

@misbakhun: Please… Please… Jelaskan dg to the point apa isi tweet ini Bung @benhan . Gentlemen aja deh Bung! http://t.co/cKgKdxJV

@misbakhun: Soal berita di Tempo silahkan saja diteruskan dg investigasi KY kenapa merujuk ke berita KONON. Fokus ke isi tweet. @arifin_35 @benhan

@benhan: @misbakhun coba cek mentionnya bung. Udah cape-cape saya twit berantai masa ga dibaca sih? Please deh ah.

@misbakhun: Saya baca mention Anda Bung @benhan tidak ada yg bisa menjelaskan soal isi tweet Anda. Perampok bank Century. Mana jawaban And..???

@benhan: @misbakhun coba dipilah-pilah. Banyak mention dari fans Anda sih, jadi mungkin ga kebaca jawaban saya… Atau menolak untuk baca?

@misbakhun: Anda juga harus baca semua jawaban balik mention saya atas mention Anda Bung @benhan . Supaya Anda tahu apa jawaban saya..!!!

@misbakhun: Segera. RT @DoktorPantun: Si @benhan ini bukan siapa2 mas @misbakhun.Tuntut saja karena gak ada itikat baik meminta maaf. Menang mudah pasti

@misbakhun: All is very clearly. BEBAS MURNI. @astriddita @benhan

@benhan: @astriddita @misbakhun kalo di tinju itu namanya: SPLIT DECISION. 🙂

@misbakhun: Tetap BEBAS MURNI juga. Memang knp kalo 2-1? RT @benhan: 2 banding 1. Dissenting opinion. Kalo di tinju namanya: Split Decision @astriddita

@benhan: 2 banding 1. Dissenting opinion. Kalo di tinju namanya: Split Decision RT @misbakhun: All is very clearly. BEBAS MURNI. @astriddita @benhan

 

#twitwar lanjutan: 8 Desember 2012

 

@misbakhun: Saya sdg diskusi dg pengacara PK, Batara Simbolon. Soal tweet Bung @benhan Tolong Anda siap2 pengacara juga. http://t.co/igqTvsHZ

@misbakhun: http://t.co/sJ9078Cw Saya beri kesempatan kpd Bung @benhan utk mencabut isi tweetnya dan meminta maaf. … http://t.co/iTRE0yJE

@misbakhun: Bung @benhan , permintaan saya, Anda menarik isi tweet. Dan Anda minta maaf. Bukan meralat. #sangatserius http://t.co/KSBJ1JrN

@benhan: @SharpButSoft @misbakhun kalo menurut saya: berani ekspresikan diri. 😀

@misbakhun: Jleb! RT @ikanterbang13: Eh sharpbutsoft temen andi arief akrab ya ama benhan 🙂 RT @benhan@SharpButSoft @misbakhun itu bkn rok mini.

@misbakhun: Ini isi tweet @benhan cc: Pak @_HAIDARY_ supaya tahu. Juga supaya @benhan tidak berusaha mengelak. http://t.co/zaqTfVkc

@benhan: Musuh pada bermunculan… Ternyata selama ini banyak yang tersinggung, tersakiti… Dampak twit ternyata dahsyat. #pencerahan

@benhan: @mrshananto @katrinadewi @misbakhun kenapa semakin sering itu di twit, saya semakin merasa harus pake rok sih? *gak sante juga*

@benhan: @misbakhun iya deh. Pengacaranya hebat tuh kayaknya, MA aja tembus.

@benhan: “Perampok” Century jadi Inisiator Century. Bak pembakar rumah, terus sekarang sok nanya “Mengapa rumah itu terbakar?”

@benhan: @misbakhun saya cuma mau meralat yang dari PERAMPOK jadi “Perampok”. Untuk kekurangan tanda kutipnya, saya minta maaf. #tulus

@benhan: Pengacaranya kelas kakap lho RT @widyasrini: Maling tereak maling biasanya maling kelas kampung @benhan re: Inisiator Century dan Misbakhun

@benhan: Ohya? RT @widyasrini@benhan tdk hanya pengacaranya yg kakap, sponsor demo2nya kelas paus, nyaris bangkrut sekarang ((( : #InisiatorCentury

@misbakhun: RT @mzuhdi: dlm uu ite no 11 2008 bab 7 psl 27 ayat 2 jls2 disbt posting penghinaan termasuk yg dilarang @benhan @_HAIDARY_ @MDanialNafis

@misbakhun: Pak @Tjoe2SHernanto saya sudah meminta dg baik2 kpd Bung @benhan utk mencabut tweetnya ini dan meminta maaf. http://t.co/wGkLT05U

@misbakhun: Kalau tidak dicabut isi tweet tsb oleh Bung @benhan dan meminta maaf maka proses hukum serius akan dia hadapi. @Tjoe2SHernanto

 

Nah demikian lengkapnya #twitwar @benhan vs @misbakhun yang kemudian berujung bui. Bagi anda yang mau mengikuti kasus ini, baik sekedar mau ikut-ikutan komen, atau serius mencermati dan memberi dukungan entah bagi @benhan atau @misbakhun, ada baiknya anda baca dulu baik-baik twit-twit di atas.

Terlepas itu semua, kasus ini bias menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa apa yang kita lakukan di dunia maya seperti twitter tidak steril dari jeratan hukum. Terlepas kita sepakat atau tidak dengan aturan itu, yang jelas aturan itu masih ada. Orang yang siap menggunakan aturan itu untuk melaporkan kita juga ada.

Jadi kita perlu hati-hati. Hati-hati di sini bukan kemudian jadi takut atau tidak kritis. Kritis jalan terus, tapi kita perlu hindari kata-kata yang berbau tuduhan atau fitnah tanpa kita punya buktinya. Kita bisa mencontoh kehati-hatian dan gaya wartawan atau media massa, atau media mainstream dalam mengkritik dengan cerdas. Tidak ada salahnya hati-hati, daripada gara-gara twit kita berujung di bui, seperti twit soal “rampok century” itu.

Terakhir, ini yang tak boleh lupa, tapi sering orang lupa: bahwa media sosial itu tempat umum atau tempat publik, bukan ruang hampa.

 

 

2 comments to “Twit “Rampok Century” Berujung Bui”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *