(Bukan) Kampanye Pak Menteri

Bukan Tifatul Sembiring (@tifsembiring) kalau gak bikin heboh twitter. Setelah berkali-kali bikin heboh dengan twitnya kontroversialnya, kali ini Pak Menteri Komunikasi dan Informatika kita ini kembali bikin heboh. Hari ini, sebuah twit kontrovesial kembali dilontarkan Pak Menteri dan sukses memeceh suasana pagi.

Twit Pak Menteri yang membuat linimasa pagi ini menjadi begitu ramai adalah twitnya soal Pilkada Banten. Melalui twitnya, Pak Tif menyerukan followernya untuk memilih rekan separtainya Jazuli Juwaini, di Pilkada Banten esok hari. Berikut twit tersebut:

Warga Banten silakan follow & pilih cagub No.3 @JazuliJuwaini untuk Banten yg lbh baik. Selamat berjuang bro! #FF*bukankampanye* ?

Kontan saja twit tersebut langsung mendapat tanggapan banyak orang. Rata-rata menyesalkan twit kampanye tersebut, padahal saat ini sudah tidak boleh berkampanye. Tindakan Pak Menteri dianggap tidak patut, apalagi itu dilakukan oleh seorang menteri. Berikut beberapa tanggapan itu:

@IndraJPiliang: Besok pilkada Banten. Mestinya tak boleh ada kampanye lg. Tp blm diatur di sosmed. Di Thailand, diatur. Kena denda kalau melanggar.

@MegiMargi: walau tidak diatur UU, tetap ada etika dan hukum kepatutan. (Kampanye di Sosmed)

@daoez_19: tweeting pejabat public juga harus ada UU nya.. Apalagi urusan pilkada.. Netralitas masih berupa imaji…

Bahkan beberapa twips ada yang mengatakan Pak Tif tidak cuma melanggar etika, namun juga aturan. Karena meski belum dicantumkan dalam UU, larangan itu bisa memakai Peraturan KPU. Intinya apa yang dilakukan Pak Menteri apapun dalihnya tetap salah, dan tidak sesuai aturan.

@AbahAsli: Sebaiknya baca peraturan KPU no 69 tahun 2009 Bab IX pasal 52 ayat 1 dan 2 #PejabatKampanye

@fadjroel : BACA ini Tiffy Peraturan KPU no 69 th 2009 Bab IX psl 52 ayat 1& 2#PejabatKampanye RT @tifsembiring Warga Banten silakan pilih cagub No.3

@titianggraini@fadjroel sdh diganti dg Praturan KPU 14/2010. Mustinya walau cm di socmed pd masa tenang gini @tifsembiringttp netral

Selain soal aturan kampanye, ada juga yang mempersoalkan twit @tifsembiring tersebut dari sisi lain, yaitu soal kebohongan. Kata “bukan kampanye” di twit tersebut dipersoalkan karena twit itu jelas-jelas kampanye.

@MegiMargi: Menyarankan warga memilih satu cagub, apa itu bisa didisclaimer sebagai *bukankampanye*?

@AbahAsli: Kalo di depan ratusan ribu follower aja berani berbohong, gmn di belakang?

Lalu apa yang dilakukan @tifsembiring atas kecama-kecaman yang juga disertai mention ke akunnya tersebut? Rupanya dia tidak menanggapinya. Pak Tif dalam twit-twitnya saat itu lebih sibuk mengRT dan membalas twit orang yang menjawab pertanyaannya yang juga dilontarkan pagi itu soal hikmah kematian Moamar Khadafy.

Namun akhirnya ada juga “jawaban” di twitnya soal protes twit kampanyenya. Namun bukannya menjawab dengan klarifikasi atau permintaan maaf, Pak Menteri justru menyindir dengan membuat twit serupa tapi tak sama dengan twit kampanyenya. Ini dia:

Tweeps, silakan pilih & follow @PakCah penulis produktif yg menyejukkan. ? He3x #FF *bukankampanye* *tidakdipaksa*

Silakan pilih & follow juga jika ingin tanya lebih jauh soal PKS@luthfihasan Presiden PKS. #FF *bukankampanye* *tidakdipaksa* ?

Itulah Pak Menkominfo kita. Bukan Pak Tif kalau tidak kontroversial. Seringnya melakukan blunder mungkin membuat dia kebal atas kecaman dan menanggapinya dengan santai seolah tak terjadi apa-apa. Bahkan terkesan menantang dengan dua twit jawaban tersebut.

Bagi saya masalah ini menarik dan memberi pelajaran ke depan. Dengan twit itu kita jadi sadar bahwa ke depan masalah seperti ini perlu diatur dalam UU Pemilu. Karena ke depan peran media sosial akan sangat penting tak terkecuali di kancah politik.

Di era cyber seperti saat ini, perang militer saja sudah mulai berpindah ke ranah ini (cyberwar), apalagi perang politik. Ke depan, kampanye juga akan berpindah dari pengerahan massa di lapangan terbuka, ke penggalangan di media sosial. Karena itu hal tersebut penting diatur.

Saya tidak tahu apakah hal ini sudah masuk atau belum dan sepertinya belum. Mungkin ini karena anggota Pansusnya yang gaptek atau kurang mengerti potensi media sosial, dan hanya mengatur media mainstream atau media konvensional saja.

Saya ingat, saat pembahasan RUU Pemilu sebelumnya, yang pada saat itu Ferry Mursyidan Baldan jadi ketuanya, hal-hal yang bisa mempengaruhi opini seperti itu diperhatikan. Saat itu media sosial belum seramai dan berpengaruh seperti sekarang, yang berpengaruh dan bisa mempenagruhi opini saat itu adalah survey. Maka saat itu penayangan survey yang diatur. Mungkin kalau saat itu media sosial pengaruhnya seperti saat ini, juga bakal diatur oleh Ferry dan kawan-kawan.

Oleh karena itu, ke depan kita perlu mendorong dan member masukan DPR soal ini. Kita perlu membuat aturan yang mengikuti zaman. Agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kecurangan, dan agar tidak ada masala twit seperti yang dilontarkan Pak Tif itu di kemudian hari.

 

2 comments to “(Bukan) Kampanye Pak Menteri”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *